Skip to content
Home » Blog » Bandung Terapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Bandung Terapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar

  • admin 

Rabu, 22 April 2020 Pemerintah kota Bandung memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan. Ini adalah kegiatan yang dilarang dan di perbolehkan selama masa PSBB

Dilarang :

1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.

2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

3. Menutup seluruh fasilitas umum.

4. Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.

5. Kegiatan sosial budaya.

6. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.

7. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.

8. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.

9. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

Yang diperolehkan selama masa PSBB :

1. Sektor kesehatan.

2. Sektor pangan, makanan dan minuman.

3. Sektor energi, seperti air, listrik gas, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.

4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.

5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.

6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.

7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.

8. Sektor industri strategis yang ada di Kota Bandung 9. Delivery barang

(Maisa Fitriani)

Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01367300/segera-diterapkan-simak-daftar-kegiatan-yang-boleh-dan-dilarang-selama-psbb-bandung-raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *