Museum Info
Kami informasikan bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) maka museum ditutup selama 14 Hari kedepan. Untuk informasi selanjutnya akan kami informasikan kembali melalui website dan media sosial kami.…
Kami informasikan bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) maka museum ditutup selama 14 Hari kedepan. Untuk informasi selanjutnya akan kami informasikan kembali melalui website dan media sosial kami.…
Kebijakan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Terkait dengan pencegahan Covid-19 di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. 1. Kebijakan Akademik dan NonAkademik Terkait dengan Antisipasi Penyebaran Virus Corona ( Covid-19). UNDUH 2. Perlindungan…
4DFRAME-STEM Education CenterUniversitas Pendidikan Indonesia* Mempersembahkan 1st Indonesia STEM Creativity Competition (I-STEM-CC) Sebuah ajang kompetisi nasional bagi siswa-siswa kelas 4 – 12 dengan media 4DFrame untuk memilih putra/i terbaik bangsa…
4DFRAME-STEM Education CenterUniversitas Pendidikan Indonesiais calling all of the INTERNATIONAL PRE-SERVICE TEACHER STUDENT to attend the 1st INTERNATIONAL STUDENT STEM CAMP 2020 in Universitas Pendidikan Indonesia. Date: June 22nd –…
Kami dari Museum Pendidikan Nasional mengucapkan selamat kepada seluruh wisudawan/wisudawati Gelombang I Universitas Pendidikan Indonesia pada 26 Februari 2020. Semoga ilmu yang dimiliki menjadi berkah dan bermanfaat bagi sesama.
Berlokasi di samping kiri bangunan utama Museum Pendidikan Nasional dan bersifat outdoor (area luar/terbuka). Tempat ini sangat cocok untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti pertunjukan musik atau tari dan tempat untuk…
Terima kasih untuk kunjungannya selama di Bulan Februari 2020 ini. Semoga kunjungannya menyenangkan dan membawa manfaat untuk kalian semua, Jangan ragu untuk berkunjung kembali ke museum kami. Inilah keceriaan mereka…
Tahukah kalian? Pada hari ini tanggal 21 Februari UNESCO menetapkan sebagai hari Bahasa Ibu Internasional. Tema yang ditetapkan UNESCO untuk tahun 2020 ini adalah “Indigenous languages matter for development, peacebuilding,…
Oleh : Raafi Fauzia Hakim (Konservator Museum Pendidikan Nasional) Sense of belong kata yang selalu kami ingat dalam jiwa kami pada saat merawat benda benda bersejarah yang ada di Mupenas…
Tamu spesial kami,Prof.H.Said Hamid Hasan,M.A Tim Pengembang Museum Pendidikan Nasional dan Ayu Azhariyah Student of Graduate School Of Education and Human Development,Nagoya University Japan pada tanggal 18 Februari 2020. (Maisa…
Posisi ini dikategorikan sebagai Jabatan Pelaksana rumpun Operator atau Klerek yang disetarakan dengan penugasan bendahara pengeluaran/penerimaan pembantu di lingkungan museum. Tugas utamanya meliputi pengelolaan arus kas masuk dari tiket dan cafe, pelaksanaan pembayaran belanja operasional museum, penyusunan draf Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) tahunan, serta pertanggungjawaban pengelolaan dana non-APBN UPI. Pengelola Perbendaharaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian anggaran sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pengadministrasi keuangan tugasnya melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan. Tugas operasionalnya berfokus pada dukungan teknis administrasi pembukuan.
Pemandu Museum UPT Museum Pendidikan Nasional bertanggung jawab terhadap terdistribusinya barang souvenir atau cideramata museum kepada pengunjung yang datang ke UPT Museum Pendidikan Nasional. Selain itu juga mengelola ruang souvenir agar barang-barang souvenir atau cinderamata museum mudah ditemukan oleh pengunjung yang tertarik melakukan pembelian.
Pemelihara Sarana dan Prasarana merupakan petugas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang sarana dan prasarana kantor. Fokus kerjanya adalah pemeliharaan fisik aset, kelancaran utilitas gedung museum (sistem AC sentral, kelistrikan, air, genset), dan kebersihan lingkungan museum. Pemelihara Sarana dan Prasarana bertanggung jawab atas inventarisasi Barang Milik Universitas di bawah UPT Museum Pendidikan Nasional, mengelola logistik umum, melaksanakan prosedur keselamatan kebakaran dan mitigasi bencana gedung museum.
Pengadministrasi Karcis di UPT Museum Pendidikan Nasional adalah bertanggung jawab melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian karcis. Tugas-tugasnya adalah:
Hubungan masyarakat dan pemasaran merupakan petugas teknis yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses komunikasi dan pemasaran program-program museum, mempunyai tugas:
Preparator atau sebutan lainnya Penata Pameran ialah petugas teknis yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses perancangan dan penataan museum. Preparator atau Penata Pameran mempunyai tugas :
Edukator merupakan petugas teknis yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses edukasi dan penyampaian informasi Koleksi. Edukator di UPT Museum Pendidikan Nasional mempunyau tugas:
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Konservator adalah membantu Kepala UPT Museum dalam melakukan kegiatan pemeliharaan dan perawatan koleksi. Konservator di Museum Pendidikan Nasional mempunyai tugas:
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Registrar adalah membantu Kepala UPT Museum dalam melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian koleksi. Registrar di Museum Pendidikan Nasional mempunyai tugas:
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kurator adalah membantu Kepala UPT Museum dalam pengelolaan koleksi yang dipamerkan di museum maupun yang disimpan di ruang storage museum. Kurator di Museum Pendidikan Nasional mempunyai tugas:
Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 30 Tahun 2025
Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia
Menyusun rencana dan program kerja UPT Museum Pendidikan Nasional
menghimpun dokumen kebijakan Rektor di bidang pelaksanaan layanan museum dan ketentuan peraturan perundang-undangan
membuat pedoman kegiatan layanan museum
melaksanakan dan mengoordinasikan bidang pelaksanaan layanan museumx
mengkaji benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang pendidikan
mengumpulkan benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang pendidikan untuk menjadi koleksi melalui hibah, imbalan jasa, titipan atau hasil kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
melaksanakan pencatatan koleksi ke dalam buku registrasi dan inventaris
melakukan pengembangan sistem penomoran
melaksanakan penataan koleksi di dalam ruang pameran maupun di luar ruang pameran dan ruang gudang koleksi bagi koleksi pada kondisi tertentu
melakukan perawatan benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang pendidikan
melakukan pengamanan yang meliputi kegiatan perlindungan untuk menjaga koleksi dari gangguan atau kerusakan yang disebabkan oleh
faktor alam dan ulah manusia
melaksanakan publikasi program-program yang berorientasi publik tentang benda- benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang pendidikan
melakukan pelayanan dan edukasi dengan pola relasional kepada masyarakat mengenai benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang pendidikan
melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan layanan museum
melaporkan kegiatan bidang pelaksanaan layanan museum kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Bisnis secara berkala
memenuhi kontrak kerja yang ditandatangani dengan Wakil Rektr Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Bisnis