
Dalam diskusi Bincang Ramadhan Vol. 4 yang diselenggarakan oleh Museum Pendidikan Nasional UPI, Dr. Endang, S.H., M.H., selaku narasumber, menyoroti aspek penting pada manajemen sumber daya manusia (SDM) dalam konteks hukum dan kebijakan institusi. Acara ini dipandu oleh Prof. Dr. Leli Yulifar, M.Pd., dan membahas bagaimana kebijakan kepegawaian di institusi pendidikan harus selalu sejalan dengan regulasi yang berlaku agar dapat berfungsi secara efektif dan adil.
Regulasi Kepegawaian
Dalam diskusi, Dr. Endang menekankan bahwa kebijakan kepegawaian tidak hanya sekadar urusan administrasi, tetapi juga harus berdasarkan hukum yang jelas. Institusi seperti Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) harus memiliki berbagai kebijakan kepegawaian yang mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait.
“Kebijakan kepegawaian bukan hanya soal administrasi, tetapi harus sesuai dengan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Dr. Endang.
Ia menambahkan mengenai ketidaksesuaian kebijakan dengan hukum yang dapat berujung pada maladministrasi. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap institusi dan pegawainya. Oleh karena itu, regulasi harus selalu diperbarui sesuai dengan perkembangan zaman agar tidak terjadi ketimpangan dalam sistem kepegawaian.
Pengelolaan SDM di Institusi Pendidikan
Dalam sesi tanya jawab, narasumber juga mengungkapkan bahwa pengelolaan SDM di institusi pendidikan memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya adalah ketidakseimbangan antara jumlah pencari kerja dengan ketersediaan lapangan pekerjaan.
“Dalam pengelolaan sumber daya manusia, kita harus memastikan bahwa aturan yang dibuat adil dan tidak merugikan pegawai, tetapi tetap sesuai dengan kebutuhan institusi,” tegasnya.
Menurut Dr. Endang, kebijakan yang tidak transparan dapat memicu ketidakpuasan pegawai dan berpotensi menghambat produktivitas kerja. Oleh karena itu, penting bagi institusi untuk menyusun regulasi yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan organisasi, tetapi juga memperhatikan hak dan kesejahteraan pegawai.
Hukum dalam Kebijakan
Dalam pemaparannya, Dr. Endang juga menegaskan bahwa setiap kebijakan kepegawaian harus memiliki dasar hukum yang kuat. Jika suatu kebijakan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, maka dapat berujung pada permasalahan hukum yang rumit.
“Ketika kebijakan tidak sejalan dengan regulasi nasional, maka itu bisa menjadi potensi maladministrasi dan bahkan berujung pada konsekuensi hukum,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti bahwa hukum berperan penting dalam menyeimbangkan hak dan kewajiban pegawai. Pegawai memiliki hak atas gaji, tunjangan, dan perlindungan kerja, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku.
“Hak dan kewajiban pegawai harus seimbang. Jika hanya menuntut hak tanpa memahami kewajiban, maka sistem kepegawaian tidak akan berjalan dengan baik,” tambahnya.
Pembangunan SDM
Diskusi ini juga membahas bagaimana institusi dapat mengembangkan SDM dengan prinsip keberlanjutan. Pengelolaan SDM tidak boleh hanya berorientasi pada kebutuhan jangka pendek, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya dalam jangka panjang.
Dr. Endang menekankan bahwa pengembangan SDM harus memperhatikan efektivitas kebijakan, peningkatan kualitas tenaga kerja, serta inovasi dalam sistem rekrutmen dan promosi jabatan.
Diskusi menyimpulkan arahan manajemen SDM dalam institusi pendidikan yang harus berlandaskan hukum yang jelas, memiliki kebijakan yang adil, serta berorientasi pada keberlanjutan. Regulasi yang tidak trasparantif dapat menimbulkan berbagai masalah administratif, dan akhirnya merugikan pegawai maupun institusi.
Diskusi ini memberikan wawasan bahwa institusi pendidikan harus terus memperbarui kebijakan kepegawaian sesuai dengan regulasi nasional serta mempertimbangkan kesejahteraan pegawai untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.