Skip to content
Home » Blog » Sejarah Perjanjian Salatiga, Tanah Mataram Terbagi Jadi 3 Kekuasaan.

Sejarah Perjanjian Salatiga, Tanah Mataram Terbagi Jadi 3 Kekuasaan.

  • admin 

Adalah perjanjian antara VOC, pewaris Mataram diwakili oleh Pakubuwana III, Hamengkubuwana I, dan Raden Mas Said pada 17 Maret 1757. Isi perjanjian tersebut adalah Raden Mas Said atau yang dikenal dengan Pangeran Sambernyawa mendapatkan sebagian wilayah dari kekuasaan Kasunanan Surakarta yang dikuasai Pakubuwana III. Ditandatangani di Gedung Pakuwon, di Jalan Brigjen Sudiarto No.1, Salatiga, Jawa Tengah.

dok : tirto.ID

Dengan keberhasilan VOC membawa Pangeran Mangkubumi ke perkemahan, perlawanan Pangeran Sambernyawa ditentang oleh Pangeran Mankubumi, Sunan Pak Buwono III dan VOC. Pangeran Sambernyawa tidak ingin salah satu dari ketiganya menyerah. VOC menawarkan untuk menyerah kepada salah satu dari dua penguasa (Surakarta dan Yogyakarta), dan Pangeran Sambernyawa menekan ketiganya untuk membagi Mataram menjadi tiga faksi.

VOC ingin menghindari masalah untuk mengamankan kantong ekonomi dan mempertahankan kehadirannya di Jawa, tetapi perang tidak menciptakan pemenang yang lebih baik daripada empat tentara Jawa. Kombinasi ketiga kekuatan tersebut tidak dapat mengalahkan Samba dan Pangeran, sedangkan Samba dan Pangeran tidak dapat mengalahkan ketiganya secara bersamaan.

Setelah disepakati bersama pada tanggal 17 Maret 1757 isi Perjanjian Salatiga mengakui Raden Mas Said sebagai Adipati Mangkunegaran yang memiliki kedaulatan tersendiri. Berikut merupakan isi daripada Perjanjian Salatiga :

PASAL 1

Raden Mas Said diangkat menjadi Pangeran Miji (pangeran yang mempunyai status setingkat penguasa di Jawa).

PASAL 2

Pangeran Miji tidak diperkenankan duduk di Dampar Kencana (singgasana)

PASAL 3

Pangeran Miji berhak untuk meyelenggarakan acara penobatan adipati dan memakai semua perlengkapan adipati.

PASAL 4

Tidak diperbolehkan memiliki Balai Witana.

PASAL 5

Tidak diperbolehkan memiliki alun-alun dan sepasang pohon beringin kembar.

PASAL 6

Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman mati.

PASAL 7

Pemberian tanah lungguh seluas 4000 karya yang tersebar meliputi Kaduwang, Nglaroh, Matesih, Wiroko, Haribaya, Honggobayan, Sembuyan, Gunung Kidul, Kedu, Pajang sebelah utara dan selatan.

Wilayah tersebut saat ini mencakup Banjarsari, Karanganyar, Wonogiri, Ngawen, dan Semin. Kini lokasi penandatanganan Perjanjian Salatiga digunakan sebagai kantor Wali Kota Salatiga.