Skip to content
Home » Layanan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik

Dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Pendidikan Indonesia menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) melalui keputusan Rektor Nomor 4049/UN40/KP/2016 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Universitas Pendidikan Indonesia. PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

Museum yang menjadi bagian dari Lembaga Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat dalam keterbukaan informasi

Layanan ini merupakan sarana berbasis web yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Pendidikan Indonesia