Sumber daya manusia yang bekerja di Museum Pendidikan Nasional adalah orang yang bekerja atau berkarya di bidang permuseuman. Museum dikelola adalah upaya terpadu melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya dalam pengelolaan museum adalah melindungi, memelihara, mengembangkan, dan memanfaatkan nilai-nilai sejarah-budaya melalui kebijakan peraturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sebagai pusat informasi yang edukatif, kultural dan rekreatif.
Direktur Jendral Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi melakukan Standarisasi Museum 2(dua) tahun setelah Museum memperoleh Nomor Pendaftaran Nasional. Standarisasi Museum dilakukan berdasarkan Pengelolaan Museum, terhadap:
- Kelembagaan Museum
- Pengelolaan Koleksi
- Peningkatan Sumber Daya Manusia
- Pengembangan Museum, dan
- Pemanfaatan Museum.
Menurut Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2015Dalam pendirian Museum Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat dapat mendirikan Museum. Pendirian Museum harus memenuhi persyaratan
- memiliki visi dan misi
- memiliki Koleksi
- memiliki lokasi dan/atau bangunan
- memiliki sumber daya manusia
- memiliki sumber pendanaan tetap, dan
- memiliki nama Museum
Dalam hal pendirian Museum dilakukan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat selain memenuhi persyaratan diatas harus memenuhi persyaratan berbadan hukum Yayasan.
Pemilik Museum harus menyediakan Sumber Daya Manusia untuk mengelola Museum. Paling sedikit terdiri atas
- Kepala Museum
- Tenaga Teknis Museum, dan
- Tenaga Administrasi Museum
Kepala Museum diangkat dan diberhentikan oleh Pemilik Museum. Tenaga teknis Museum diankat dan diberhentikan oleh Pemilik Museum atas rekomendasi Kepala Museum. Dan Tenaga Administrasi Museum diangkat dan diberhentikan oleh pemilik Museum atas rekomendasi Kepala Museum. Tenaga administasi Museum sebagaimana yang dimaksud mempunyai tugas memberi dukungan teknis dan administrasi Museum.
Kepala Museum mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap seluruh proses Pengelolaan Museum sesuai dengan visi dan misi Museum.
Yang dimaksud dengan “tenaga teknis” adalah:
- Registrar; yaitu petugas yang melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian Koleksi;
- Kurator; yaitu petugas teknis yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi
- Konservator; petugas teknis yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi
- Preparator atau Penata Pameran; yaitu petugas teknis yang melakukan kegiatan perancangan dan penataan museum
- Edukator; yaitu petugas teknis yang melakukan kegiatan edukasi dan penyampaian informasi Koleksi
- Hubungan Masyarakat dan Pemasaran; yaitu petugas teknis melakukan kegiatan komunikasi dan pemasaran program-program Museum.
Sedangkan yang dimaksud dengan “tenaga administrasi” adalah tenaga yang melaksanakan pekerjaan
- Ketatausahaan
- Kepegawaian
- Keuangan
- Keamanan, dan/atau
- Kerumahtanggan
Team Member

Dr. Leli Yulifar, M.Pd
Kepala UPT Museum Pendidikan Nasional

Dr. Leli Yulifar, M.Pd
Kepala UPT Museum Pendidikan Nasional
Kepala Museum mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap seluruh proses Pengelolaan Museum sesuai dengan visi dan misi Museum.
Tugas UPT Museum Pendidikan Nasional meliputi
- menyusun rencana dan program kerja UPT Museum Diknas UPI
- menghimpun dokumen kebijakan Rekor di bidang pelaksanan layanan museum dan ketentuan peraturan perundang-undangan
- membuat pedoman kegiatan layanan museum
- melaksanakan dan mengoordinasikan bidang pelaksanaan layanan museum
- mengkaji benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang pendidikan
- mengumpulkan benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang pendidikan untuk menjadi koleksi melalui hibah, imbalan jasa, titipan, atau hasil kegiatan lain sesuai ketentuan perundangan yang berlaku
- melaksanakan pencatatan koleksi ke dalam buku registrasi dan inventaris
- melakukan pengembangan sistem penomoran
- melaksanakan penataan koleksi di dalam ruang pameran maupun luar ruang pameran dan ruang gudang koleksi bagi koleksi pada kondisi tertentu
- melakukan perawatan benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang pendidikan
- melakukan pengamanan yang meliputi kegiatan perlindungan untuk menjaga koleksi dari gangguan atau kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam dan ulah manusia
- melaksanakan publikasi program-program yang berorientasi publik tentang benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang pendidikan
- melakukan pelayanan dan edukasi dengan pola relasional kepada masyarakat mengenai benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang pendidikan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan layanan museum, dan
- melaporkan kegiatan bidang pelaksanaan layanan museum kepada Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kebudayaan dan Sistem Informasi secara berkala
- Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Dalam pengelolaan Museum sesuai dengan visi dan misinya, Kepala UPT Museum Diknas UPI membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya. terdiri dari tenaga teknis dan tenaga administrasi. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP No 66 Tahun 2015 yang dijelaskan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum. Dan jabatan pelaksananya diatur dengan Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4120/UN40/HK/2018 Tentang Jabatan Pelaksana Dilingkungan Universitas Pendidikan Indonesia

H. Moch. Eryk Kamsori, S.Pd.
Kurator Koleksi

H. Moch. Eryk Kamsori, S.Pd.
Kurator Koleksi
- menyiapkan bahan penyusunan program kerja UPT Museum Diknas UPI sesuai dengan renstra dan hasil evaluasi pelaksanaan tugas tahun sebelumnya
- menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data identifikasi dan klasifikasi, pencarian dan pengumpulan, serta katalogisasi sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
- mengidentifikasi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai dengan kebutuhan
- mengklasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional berdasarkan hasil
- menganalisis data benda bernilai budaya berskala nasional berdasarkan hasil identifikasi dan klasifikasi sesuai kebutuhan
- menyusun bahan pencarian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional dalam rangka pemanfaatan
- menyusun bahan pengadaan baru bendan bernilai budaya berskala nasional sebagai bahan pengembangan koleksi
- menyusun bahan estimasi harga benda bernilai budaya berskala nasional dalam rangka pengadaan baru dan peminjaman koleksi untuk pameran di luar negri
- melaksanakan inventarisasi benda bernilai budaya berskala nasional
- membuat bahan katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional sebagai data informasi koleksi
- melaksanakan penulisan ilmiah, seni ilmiah dan populer sebagai bahan publikasi museum dalam rangka pengembangan informasi koleksi
- menyusun konsep, tema dan materi pameran benda bernilai budaya berskala nasional sebagai bahan penyajian kolekisi dalam rangka pemanfaatan
- menyiapkan bahan bantuan teknis di bidang identifikasi, klasifikasi, pencarian, pengumpulan, dan pemanfaatan benda bernilai budaya berskala nasional sebagai bentuk pelayanan edukasi dan pelayajnan umum sesuai penugasan atasan
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban, dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Kurator harus memiliki kualifikasi lulusan sarjana dan memiliki pengalaman di bidang kuratorial paling singkat 3(tiga) tahun dibuktikan dengan surat pengalaman dari pimpinan lembaga/intansi atau Kepala Museum tempat bekerja sebelumnya. Selain kualifikasi, Kurator harus memenuhi syarat:
a. telah mengikuti bimbingan teknis Kurator yang dibuktikan dengan surat keterangan
b. memiliki Kompetensi Kurator yang dibuktikan dengan sertifikat

Ika Sulistiani, S.Ant.
Registrar

Ika Sulistiani, S.Ant.
Registrar
Tugas pencatatan dan pendokumentasian meliputi
- melakukan heregistrasi koleksi museum dalam rangka validasi data
- menginput data koleksi museum agar tersedia data yang sistematis
- menyiapkan beritaacara penerimaan, peminjaman, dan mutasi koleksi museum untuk tertib administrasi
- membuat dokumen penghapusan koleksi museum yang telah rusak
- mencatat dan mengawasi rekam jejak mutasi koleksi museum baik yang di ruang pameran maupun di ruang penyimpanan(storage
- menyiapkan dokumen koleksi museum
- memberikan layanan data dan informasi koleksi Museum
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban, dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
- telah mengikuti bimbingan teknis Registrasi yang dibuktikan dengan surat keterangan, dan
- memenuhi Kompetensi register yang dibuktikan dengan sertifikat
Selain itu Registrar harus memenuhi

Fadilla Febrianty Nitami, S.Pd.
Konservator

Fadilla Febrianty Nitami, S.Pd.
Konservator
Tugas dari pemeliharaan koleksi museum, diantaranya
- menyusun kebijakan pemeliharaan dan perawatan Koleksi,
- melakukan analisis kondisi Koleksi,
- melaksanakan perawatan Koleksi, dan
- melaksanakan pembuatan publikasi kegiatan analisis kondisi Koleksi, Pemeliharaan Koleksi, dan perawatan Koleksi
- telah mengikuti bimbingan teknis konservator yang dibuktikan dengan surat keterangan, dan
- memiliki Kompetensi konservator yang dibuktikan dengan sertifikat.
Konservator harus memenuhi syarat:

Penata Pameran
Penata Pameran

Penata Pameran
Penata Pameran
Setiap Museum wajib memiliki preparator atau penata pameran. Penata pameran merupakan petugas yang bertanggung jawab terhadap proses seluruh perancangan dan penataan di Museum.
Penata pameran mempunyai tugas melaksanakan dan penataan di Museum, meliputi:
- menyusun konsep renca kegiatan pameran berdasarkan program kerja UPT Museum Diknas UPI
- menyusun konsep desain tata pameran sesuai dengan kondisi tempat pameran
- menyusun kebutuhan sarana dan prasarana pameran sesuai dengan desai tata pameran
- menyusun konsep denah pameean sesuai dengan tata pameran
- menyusun konsep tata cahaya/lighting dan tata tata suara/audio
- melaksanakan pemasangan sarana dan prasara pameran
- mendokumentasikan benda koleksi/karya yang akan dipamerkan untuk bahan pertanggungjawaban
- menata benda bernilai sejarah dalam ruang pameran sesuai konsep desain dan konsep tata pameran
- memperbaiki benda bernilai sejarah yang tidak sesuai selama berlangsungnya pameran
- melaksanakan pembongkaran ruang pameran dan mengembalikan benda bernilai sejarah ke bagian registrar
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban, dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara lisan maupun tulisan
Penata pameran harus memenuhi syarat
- telah mengikuti bimbingan teknis penata pameran yang dibuktikan dengan surat keterangan, dan
- memiliki Kompetensi penata pameran yang dibuktikan dengan sertifikat

Deviani Ramdhania, S.Pd.
Edukator

Deviani Ramdhania, S.Pd.
Edukator
Setiap Museum wajib memiliki edukator. Edukator merupakan petugas teknis yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses edukasi dan penyampaian informasi Koleksi.
Edukator mepunyai tugas melaksanakan edukasi dan penyampaian informasi Koleksi, meliputi:
- menerima pengunjung museum
- memeriksa tiket pengunjung museum
- menginformasikan jadwal penayangan video profil museum
- menayangkan video profil museum
- menginformasikan jam istirahat dan tutup museum
- melakukan koordinasi dan mengatur rombongan
- membuat inovasi program bimbingan dan info pelayanan museum
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
- menyusun kebijakan edukasi dan penyampaian informasi Koleksi
- melaksanakan program edukasi di Museum berbasis penguatan karakter bangsa
- melaksanakan program edukasi di Museum untuk pengunjung Museum
- melaksanakan program edukasi di Museum untuk peserta didik berkebutuhan khusus dan pengunjung penyandang disabilitas
- melakukan penyampaian informasi Koleksi
Edukator harus mempunyai kualifikasi lulusan sarjanan dan pengalaman di bidang program edukasi paling singkat 2 tahun dibuktikan dengan surat pengalaman dari pimpinan lembaga /intansi atau Kepala Museum tempat berkerja sebelumnya.
Selain kualifikasi, edukator harus memenuhi syarat
- telah mengikuti bimbingan teknis edukator yang dibuktikan dengan surat keterangan, dan
- memiliki Kompetensi edukator yang dibuktikan dengan sertifikat

Fitri Hasanita, A.Md.
Pengadministrasi Keuangan

Fitri Hasanita, A.Md.
Pengadministrasi Keuangan
Setiap unit di Universitas Pendidikan Indonesia wajib memiliki Pengadministrasi Keuangan. Bertanggung jawab kepala Museum terhadap pengelolaan keuangan di Museum.
Pengadministrasi keuangan merupakan tenaga administrasi di Museum, mempunyai tugas:
- menerima dan mencatat usul permintaan anggaran di unit kerja
- merekap usulan permintaan anggaran yang telah mendapatkan persetujuan atasan
- membuat kwitansi uang muka sesuai dengan jumlah permintaan sebagai tanda bukti
- menyediakan buku pembantu pencatatan administrasi keuangan
- melaksanakan pencatatan administrasi keuangan yang meliputi pajak, dan pembukuan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran tugas
- melakukan dokumentasi/penyimpanan arsip terkait dengan pajak dan bukti transaksi lainnya terkait penerimaan dan pengeluaran keuangan
- membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi, dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara lisan maupun tertulis

Siti Rohimah, S.E.
Pengelola Perbendaharaan dan Pelayanan

Siti Rohimah, S.E.
Pengelola Perbendaharaan dan Pelayanan
Setiap unit di Universitas Pendidikan Indonesia wajib memiliki Pengelola Perbendaharaan dan Pelayanan /BPP.
BPP yang sebagaimana yang dimaksud merupakan petugas administrasi yang Memberi dukungan teknis dan administrasi museum.
Pengelola Perbendaharaan dan Pelayanan mempunyai tugas:
- Menyusun jadwal pencairan sesuai kebijakan dan kegiatan RKAT/DRKA
- Mengajukan daftar usul kegiatan (DUK) ke Direktorat Keuangan secara online
- melakukan transaksi keuangan sesuai dengan kebutuhan anggaran dari perintah pimpinan agar terpenuhi biaya pelasanaan kegiatan
- membuat laporan pertanggungjawaban berupa realisasi anggaran dan pelaporan pajak
- menginput data pertanggungjawaban keuangan ke dalam sisduk online
- melakukan pemungutan dan pemotongan pajak dan menyetorkannya ke rekening kas umum negara
- mencatat penerimaan dan pengeluaran setiap transaksi keuangan sesuai bukti pertanggungjawaban
- melakukan proses penatausahaan/pengarsipan dokumen pembayaran dan pertanggungjawaban, dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara lisan maupun tertulis

Deni Mulyana
Penadministrasi Perencana Dan Program

Deni Mulyana
Penadministrasi Perencana Dan Program
Di Museum Pendidikan Nasional tidak hanya terdapat dokumen-dokumen tentang koleksi, tetapi terdapat juga dokumen-dokumen yang mendukung tata kelola kerja, manajerial, dan naskah dinas di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia yang bersifat ke dalam dan keluar universitas. Sehingga dibutuhkan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.
Tujuan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan UPI untuk :
- menjamin terciptanya arsip dari kegiatan di lingkungan UPI;
- menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
- menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
- mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan UPI sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
- menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan
- meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Pengelolaan arsip di lingkungan UPI, meliputi
- pengelolaan arsip dinamis, baik arsip aktif, maupun arsip vital pada unit pengolah, dan arsip inaktif pada unit kearsipan meliputi: penciptaan, pemberkasaan, penggunaan dan pemeliharaan, penyusutan arsip, serta program arsip vital; dan
- pengelolaan arsip statis pada Arsip Universitas, meliputi: akuisisi, pengolahan, preservasi, akses dan layanan arsip statis.
- menerima, menata dan menyimpan, dan mengamankan arsip inaktif sesuai dengan JRA yang berasal dari Unit Pengolah (Central file) lingkup Unit Kerja masing-masing;
- mengurus dan mengendalikan arsip inaktif;
- mengolah dan menyajikan arsip inaktif menjadi informasi;
- melaporkan keberadaan arsip vital kepada Arsip Universitas;
- mengumpulkan arsip statis pada unit kerjanya dan menyerahkan ke Arsip Universitas;
- melakukan pemindahan arsip inaktif dengan retensi 10 (sepuluh) tahun ke atas sesuai dengan JRA ke Arsip Universitas; dan
- melaksanakan pemusnahan arsip inaktif dengan retensi 10 (sepuluh) tahun ke bawah melalui Arsip Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Museum termasuk kedalam organisasi kearsipan di UPI, yaitu Unit Kearsipan II (Record Center) yang mempunyai tugas

Ceppy Hasan Basri, S,Kom
Pengadministrasi Perencana Dan Program

Ceppy Hasan Basri, S,Kom
Pengadministrasi Perencana Dan Program
Setiap unit di Universitas Pendidikan Indonesia wajib memiliki Pengadministrasi Keuangan. Bertanggung jawab kepala Museum terhadap pengelolaan keuangan di Museum.
Pengadministrasi keuangan merupakan tenaga administrasi di Museum, mempunyai tugas:
- menerima dan mencatat usul permintaan anggaran di unit kerja
- merekap usulan permintaan anggaran yang telah mendapatkan persetujuan atasan
- membuat kwitansi uang muka sesuai dengan jumlah permintaan sebagai tanda bukti
- menyediakan buku pembantu pencatatan administrasi keuangan
- melaksanakan pencatatan administrasi keuangan yang meliputi pajak, dan pembukuan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran tugas
- melakukan dokumentasi/penyimpanan arsip terkait dengan pajak dan bukti transaksi lainnya terkait penerimaan dan pengeluaran keuangan
- membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi, dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara lisan maupun tertulis

Maisa Fitriani, S.Par
Pengadministrasi Umum

Maisa Fitriani, S.Par
Pengadministrasi Umum
Setiap unit di lingkungan Universitas Pendiidkan Indonesia wajib memiliki Pengadministrasi Umum. Tenaga administrasi Museum mempunyai tugas memberi dukungan teknis dan administrasi Museum.
Pengadministrasi umum mempunyai tugas
- menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pencarian
- mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian
- mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tertib administrasi
- mencatat kegiatan pimpinan pada papan jadwal
- menerima telepon dan mencatat identitas, maksud, dan tujuannya
- menemui tamu yang akan menemui pimpinan
- mempersiapkan keperluan rapat dan pertemuan yand diselenggarakan baik di dalam maupun di luar Unit Museum
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara lisan maupun tertulis

Ririn Virna Yunigar
Pemandu Museum

Ririn Virna Yunigar
Pemandu Museum
Di Museum Diknas UPI wajib memiliki pengelola souvenir. Bertanggung jawab kepada Kepala Museum atas cinderamata yang ditawarkan kepada masyarakat yang datang berkunjung ke Museum. Pengadministrasi Sovenir merupakan tenaga administrasi di Museum, mempunyai tugas:
- mengatur tata letak barang-barang cinderamata
- menerima pengunjung ke ruang cnderamata museum
- melayani penjualan cinderamata museum
- mencatat dan melaporkan penjualan cinderamata museum kepada Kepala Museum
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara lisan maupun tertulis

Dadan Ramdani
Pengadministrasi Karcis

Dadan Ramdani
Pengadministrasi Karcis
Setiap museum wajib memiliki Pengadministrasi Karcis. Tenaga administrasi ini mempunyai tugas memberi dukungan teknis dan administrasi Museum. Pengadministrasi Karcis sangat penting karena berurusan langsung dengan masyarakat, melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian karcis.
Pengadministrasi karcis mempunyai uraian tugas:
- menyiapkan tiket masuk
- melayani pembelian tiket masuk
- mencatat hasil penjualan tiket ke dalam buku catatan harian untuk tertib administrasi
- Menyetor hasil penjualan tiket kepada Pengadministrasi Keuangan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara lisan maupun tertulis

Suprian
Pemelihara Sarana dan Prasarana

Suprian
Pemelihara Sarana dan Prasarana
Setiap unit di Universitas Pendidikan Indonesia wajib memiliki Pemelihara Sarana Dan Prasarana. Pemeliharaan gedung dan taman serta pemanfaatannya bertanggung jawab kepada Kepala Museum. Pemelihara Sarana dan Prasarana mempunyai tugas:
- melaksanakan inventarisasi laporan kerusakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas
- menginventarisasi penggunaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana Unit Museum Diknas UPI
- membantu mengamankan barang milik UPI yang berada pada pengguna
- melaporkan kerusakan sarana dan prasarana kepada bagian pemeliharaan
- memantau kegiatan penyetoran sewa pemanfaatan sarana dan prasarana
- mengarsipkan dokumen-dokumen pemanfatan sarana dan prasarana
- mengadministrasikan sarana dan prasarana di lingkungan Unit Museum Dikna UPI
- menerima usulan penggunaan tanah untuk pemanfaatan prasarana
- menyusun agenda jadwal penggunaan gedung
- melakukan koordinasi dengan petugas ruangan dan K3
- pelaporan pengguna gedung dan jasa pengguna
- melayani pelanggan dalam peminjaman gedung
- melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan jaringan air /plumbing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- menghidupkan mesin AC, mengatur suhu dan mengontrol mesin AC
- melakukan perbaikan dan pemeliharaan AC dan Lift sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- melaksanakan perawatan dan perbaikan listrik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- mengatur penggunaan jaringan listrik dan peralatan kelistrikan
- membuat usulan pengadaan jarngan listrik dan peralatan kelistrikan
- menerima dan menginventarisasikan peralatan kelistrikan dan jaringan untuk kebutuhan kegiatan
- merawat secara khusus peralatan kelistrikan dan sistem jaringan yang masa penggunaannya telah melampaui batas waktu tertentu agar tidak cepat rusak'
- menyusun dan membuat usulan kebutuhan urusan kerumahtanggaan, pemeliharaan dan perbaikan
- melayani dan mempersiapkan alat perlengkapan untuk keperluan rapat-rapat dinas kelembagaan
- melakukan pengecekan dan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana yang rusak untuk menunjang kelancaran kegiatan fakultas
- melaksanakan pemeriksaan, pelemiharaan/perbaikan ringan bangunan/gedung, peralatan, utilitas bangunan dan prasarana lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
- melaksanakan pelayanan penggunaan gedung/ruangan/peralatan untuk menunjang kegiatan Universitas mencatat dan menginvetarisi sarana dan prasarana
- menyiapkan kebutuhan fasilitas untuk kegiatan rapat, pertemuan kedinasan
- memonitoring kebersihan gedung, ruangan, halaman, dan taman
- melayani penggunaan ruangan/audiotorium untuk kegiatan fakultas dan mahasiswa
- menata dan menjaga kebersihan lingkungan kerja agar tetap nyaman
- melaksanakan perbaikan ringan gedung/bangunan dan prasarana lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- Berkoordinasi dengan bagian genset,listrik dan pemeliharaan UPI
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara lisan maupun tertulis