Skip to content
Home » Sumber Daya Manusia Museum Pendidikan Nasional Universitas Pendidikan Indonesia

Sumber Daya Manusia Museum Pendidikan Nasional Universitas Pendidikan Indonesia

Sumber daya manusia yang bekerja di Museum Pendidikan Nasional adalah orang yang bekerja atau berkarya di bidang permuseuman. Museum dikelola adalah upaya terpadu melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya dalam pengelolaan museum adalah melindungi, memelihara, mengembangkan, dan memanfaatkan nilai-nilai sejarah-budaya melalui kebijakan peraturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sebagai pusat informasi yang edukatif, kultural dan rekreatif.

Direktur Jendral  Kebudayaan, Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi melakukan Standarisasi Museum 2(dua) tahun setelah Museum memperoleh Nomor Pendaftaran Nasional. Standarisasi Museum dilakukan berdasarkan Pengelolaan Museum, terhadap:

  1. Kelembagaan Museum
  2. Pengelolaan Koleksi
  3. Peningkatan Sumber Daya Manusia
  4. Pengembangan Museum, dan
  5. Pemanfaatan Museum.

Menurut Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2015Dalam pendirian Museum Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat dapat mendirikan Museum. Pendirian Museum harus memenuhi persyaratan

  1. memiliki visi dan misi
  2. memiliki Koleksi
  3. memiliki lokasi dan/atau bangunan
  4. memiliki sumber daya manusia
  5. memiliki sumber pendanaan tetap, dan
  6. memiliki nama Museum

Dalam hal pendirian Museum dilakukan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat selain memenuhi persyaratan diatas harus memenuhi persyaratan berbadan hukum Yayasan.

Pemilik Museum harus menyediakan Sumber Daya Manusia untuk mengelola Museum. Paling sedikit terdiri atas

  1. Kepala Museum
  2. Tenaga Teknis Museum, dan
  3. Tenaga Administrasi Museum

Kepala Museum diangkat dan diberhentikan oleh Pemilik Museum. Tenaga teknis Museum diankat dan diberhentikan oleh Pemilik Museum atas rekomendasi Kepala Museum. Dan Tenaga Administrasi Museum diangkat dan diberhentikan oleh pemilik Museum atas rekomendasi Kepala Museum. Tenaga administasi Museum sebagaimana yang dimaksud mempunyai tugas memberi dukungan teknis dan administrasi Museum.

Kepala Museum mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap seluruh proses Pengelolaan Museum sesuai dengan visi dan misi Museum.

Yang dimaksud dengan “tenaga teknis” adalah:

  1. Registrar; yaitu petugas yang melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian Koleksi;
  2. Kurator; yaitu petugas teknis yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi
  3. Konservator; petugas teknis yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi
  4. Preparator atau Penata Pameran; yaitu petugas teknis yang melakukan kegiatan perancangan dan penataan museum
  5. Edukator; yaitu petugas teknis yang melakukan kegiatan edukasi dan penyampaian informasi Koleksi
  6. Hubungan Masyarakat dan Pemasaran; yaitu petugas teknis melakukan kegiatan komunikasi dan pemasaran program-program Museum.

Sedangkan yang dimaksud dengan “tenaga administrasi” adalah tenaga yang melaksanakan pekerjaan

  1. Ketatausahaan
  2. Kepegawaian
  3. Keuangan
  4. Keamanan, dan/atau
  5. Kerumahtanggan

Team Member

Dr. Leli Yulifar, M.Pd

Kepala UPT Museum Pendidikan Nasional

Rahmat Kurnia

Penata Pameran

Fitri Hasanita, A.Md.

Pengadministrasi Keuangan

Siti Rohimah, S.E.

Pengelola Perbendaharaan dan Pelayanan

Deni Mulyana

Penadministrasi Perencana Dan Program

Ceppy Hasan Basri, S,Kom

Pengadministrasi Perencana Dan Program

Maisa Fitriani, S.Par

Pengadministrasi Umum

Ririn Virna Yunigar

Pemandu Museum

Dadan Ramdani

Pengadministrasi Karcis

Suprian

Pemelihara Sarana dan Prasarana