Mengenang Sejarah Hari Pers Nasional di Indonesia

Halaman depan Medan Prijaji edisi 2 April 1910 (Dok: commons.wikimedia.org)

Pada saat era kolonial keinginan untuk menerbitkan surat kabar di Hindia Belanda sudah ada sejak lama, namun selalu dicegah oleh pemerintah VOC. Barulah pada saat Gubernur Jenderal Gustaaf Willem Baron van Imhoff mengambil alih kekuasaan, surat kabar “Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen” yang berarti “Rencana dan Penalaran Batavia Baru” terbit pada tanggal 7 Agustus 1744. “Javasche Courant” kemudian menggantikan “Bataviasche Courant” yang terbit tiga kali seminggu pada tahun 1829 dan memuat pengumuman, peraturan, dan keputusan resmi.

Pada tahun 1907, “Medan Prijaji” terbit di Bandung, dianggap sebagai pionir media nasional karena diterbitkan oleh pengusaha lokal yaitu Tirto Adhi Soerjo. Ketika Jepang berhasil mengalahkan Belanda dan kemudian menduduki Indonesia pada tahun 1942, proses propaganda berubah.

Saat itu terdapat lima surat kabar yaitu Jawa Shinbun yang terbit di Pulau Jawa, Boernoe Shinbun di Kalimantan, Celebes Shinbun di Sulawesi, Sumatra Shinbun di Sumatra, dan Ceram Shinbun di Seram. Pada periode tersebut banyak lahir peristiwa penting dalam sejarah pers Indonesia, seperti LKBN Antara pada 13 Desember 1937, RRI pada 11 September 1945, dan organisasi PWI pada tahun 1946 yang kemudian menjadi cikal bakal hari surat kabar nasional.

Perjuangan pers tidak berhenti setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945. Selama berbagai periode sejarah, termasuk masa Orde Lama dan Orde Baru, pers terus menghadapi berbagai hambatan dan pembatasan. Namun, semangat untuk menegakkan kebebasan berekspresi dan menyuarakan kebenaran tetap menggelora di hati para wartawan dan pengarang.

Hari Pers Nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 9 Februari untuk menghormati peran penting media massa dalam pembangunan dan pengembangan demokrasi di Indonesia. Sejarah hari ini dapat ditelusuri kembali ke masa pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1985. Pada waktu itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Penetapan ini dimaksudkan untuk memperingati keberhasilan perjuangan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia.

Dalam periode reformasi pasca jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia menyaksikan kemajuan signifikan dalam hal kebebasan pers. Undang-undang dan regulasi baru yang mendukung kebebasan berekspresi telah diberlakukan, memberikan ruang yang lebih besar bagi pers untuk beroperasi tanpa takut akan sensor atau represi.

Hari Pers Nasional adalah momen untuk merenungkan peran penting pers dalam mendorong demokrasi, memberikan informasi kepada masyarakat, dan mengawasi kekuasaan. Ini adalah saat untuk menghargai keberanian para wartawan dan pengarang yang telah dan terus berjuang untuk kebenaran dan keadilan.

Di tengah dinamika media modern, Hari Pers Nasional tetap menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Dengan mengenang sejarah perjuangan pers, kita diperintahkan untuk terus mendukung dan melindungi kebebasan berekspresi demi kebaikan bersama.