
Kurikulum adalah seperangkat pengaturan dan rencana yang memuat tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman kegiatan pembelajaran dalam rangka untuk mencapai tujuan pendidikan. Indonesia telah banyak mengalami perubahan kurikulum dari masa ke masa dimulai dari tahun 1947, 1952, 1964, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, 2013, dan kurikulum merdeka saat ini. Perubahan tersebut sebagai akibat dari terjadinya perubahan politik, sosial budaya, ekonomi dan iptek. Oleh karena itu, kurikulum perlu dikembangkan sesuai perubahan yang terjadi di masyarakat. Berikut merupakan perkembangan pendidikan dari masa ke masa :
Kurikulum 1947 merupakan kurikulum yang pertama kali dibuat setelah kemerdekaan Indonesia, pada masa ini istilah yang digunakan bukan kurikulum melainkan Rencana Pelajaran. Perubahan pendidikan saat ini lebih bersifat politis dengan berubahnya orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Dan juga lebih menenkankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka.
Kurikulum 1952 merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1947. Kurikulum ini sudah mengarah pada sistem pendidikan nasional. Ciri dari kurikulum ini adalah setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan kedalama kehidupan sehari-hari. Guru pun harus mengajar hanya untuk satu mata pelajaran.
Kurikulum 1964 atau rentjana pendidikan 1964. Ciri dari kurikulum ini adalah pemerintah berkeinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik pada jenjang SD, pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana atau pengembangan moral, kecerdasan, emosional/ artistik, keprigelan, dan jasmani.
Kurikulum 1968 menggantikan rencana pendidikan 1964 lebih bersifat politis. Tujuan pendidikan kurikulum ini menekankan pada pembentukan manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti dan keyakinan beragama. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efektif dan efisien. Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI), yang dikenal dengan istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci menjadi : tujuan instruksional umum (TIU), tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Kurikulum 1975 banyak dikritik. Guru dibuat sibuk menulis rincian apa yang akan dicapai dari setiap kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 1984 mengutamakan pendekatan proses , tapi faktor tujuannya tetap penting. Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL).
Kurikulum 1994 merupakan hasil upaya untuk memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 1975 dan 1984. Perpaduan antara tujuan dan proses dalam kurikulm ini belum berhasil dikarenakan beban peserta didik dinilai terlalu berat dari muatan nasional sampai muatan lokal. Berbagai kelompok-kelompok masyarakat juga mendesak agar isu-isu mengenai kebutuhan daerah dimasukan kedalam kurikulum. Kejatuhan rezim orde baru, membawakan kehadiran suplemen kurikulum 1999.
Kurikulum 2004 atau kurikulum berbasis kompetensi (KBK). program pendidikan berbasis kompetensi harus mengandung tiga unsur pokok, yaitu: pemilihan kompetensi yang sesuai; spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi; dan pengembangan pembelajaran.
Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Terbitnya permen nomor 24 tahun 2006 yang mengatur pelaksanaan permen nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi kurikulum dan permen nomor 23 tahun 2006 tentang standar kelulusan, lahirlah kurikulum 2006 yang pada dasarnya sama dengan kurikulum 2004. Perbedaan yang menonjol terletak pada kewenangan dalam penyusunannya, yaitu mengacu pada jiwa dari desentralisasi sistem pendidikan. Pada kurikulum 2006, pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, sedangkan sekolah dalam hal ini guru dituntut untuk mampu mengembangkan dalam bentuk silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah.
Kurikulum 2013. Pemerintah melakukan pemetaan kurikulum berbasis kompetensi yang pernah diujicobakan pada tahun 2004 (curriculum based competency). Kompetensi dijadikan acuan dan pedoman bagi pelaksanaan pendidikan untuk mengembangkan berbagai ranah pendidikan; pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam seluruh jenjang dan jalur pendidikan, khususnya pada jalur pendidikan sekolah. Kurikulum 2013 berbasis kompetensi memfokuskan pada pemerolehan kompetensi-kompetensi tertentu oleh peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum ini mencakup sejumlah kompetensi dan seperangkat tujuan pembelajaran yang dinyatakan sedemikian rupa, sehingga pencapaianya dapat diamati dalam bentuk perilaku atau keterampilan peserta didik sebagai suatu kriteria keberhasilan
Kurikulum merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam dengan konten yang lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Dalam proses pembelajaran guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat pembelajaran sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Di dalam kurikulum ini terdapat proyek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila. Kemudian, dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Proyek ini tidak bertujuan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.
Jika dilihat dari kacamata sejarah, paradigma politik dan kekuasaan bisa mewarnai dan mempengaruhi secara kuat sistem pendidikan Indonesia selama ini. Siapa yang berkuasa pada periode tertentu akan menentukan apa dan bagaimana pendidikan diselenggarakan. Perubahan tersebut akan membawa dampak positif dan negatif bagi pendidikan.
Elmore dan Sykes menyebutkan bahwa ketika kurikulum dikembangkan dan diimplementasikan akan mempengaruhi praktek pembelajaran yang berdampak pada hasil belajar peserta didik. Perubahan kurikulum ini bukan hanya berdampak pada perkembangan peserta didik tapi berdampak langsung terhadap sekolah yang berkaitan dengan visi, misi dan tujuan sekolah. Selain itu, tidak ada jaminan bagi pendidik mampu mengimplementasikan kebijakan perubahan kurikulum sesuai dengan keinginan pemerintah. Namun, dampak positif dari adanya perubahan kurikulum ini adalah pendidik dan peserta didik dapat belajar dengan mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju. Perubahan kurikulum pendidikan sangat diperlukan, namun harus dengan persiapan, perencanaan yang sangat matang dan menyiapkan berbagai solusi terhadap konsekuensinya.
Referensi :
Alhamuddin. (2014). Sejarah Kurikulum di Indonesia (Studi Analisis Kebijakan Pengembangan Kurikulum). Nur El-Islam, Vol 1(2), 48-58.
Setiawati, F. (2022). Dampak Kebijakan Perubahan Kurikulum terhadap Pembelajaran di Sekolah. Nizamul `Ilmi: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam (JMPI), Vol 7(1),1-17.