Sejarah Perjanjian Salatiga, Tanah Mataram Terbagi Jadi 3 Kekuasaan.
Adalah perjanjian antara VOC, pewaris Mataram diwakili oleh Pakubuwana III, Hamengkubuwana I, dan Raden Mas Said pada 17 Maret 1757. Isi perjanjian tersebut adalah Raden Mas Said atau yang dikenal dengan Pangeran Sambernyawa mendapatkan sebagian wilayah dari kekuasaan Kasunanan Surakarta yang dikuasai Pakubuwana III. Ditandatangani di Gedung Pakuwon, di Jalan Brigjen Sudiarto No.1, Salatiga, Jawa […]
Sejarah Perjanjian Salatiga, Tanah Mataram Terbagi Jadi 3 Kekuasaan. Read More ยป