Naskah Supersemar
Sore hari 11 Maret 1966 perumusan Naskah Supersemar sedang dirumuskan dengan alot, dan baru ditanda tangani Presiden Soekarna ketika adzan maghrib berkumandang. Naskah Supersemar dirumuskan oleh Mayjen Basuki Rahmat, Brigjen…
Sore hari 11 Maret 1966 perumusan Naskah Supersemar sedang dirumuskan dengan alot, dan baru ditanda tangani Presiden Soekarna ketika adzan maghrib berkumandang. Naskah Supersemar dirumuskan oleh Mayjen Basuki Rahmat, Brigjen…
Hari raya keagamaan besar lainnya yang wajib kita ketahui dan rayakan yaitu hari raya Nyepi. Nyepi berasal dari kata sepi (artinya sunyi, senyap). Hari Raya Nyepi merupakan perayaan Tahun Baru…
Adalah perjanjian antara VOC, pewaris Mataram diwakili oleh Pakubuwana III, Hamengkubuwana I, dan Raden Mas Said pada 17 Maret 1757. Isi perjanjian tersebut adalah Raden Mas Said atau yang dikenal…
Kini Hari Bahasa Ibu Internasional dirayakan setiap tahun di seluruh dunia, berawal dari pengakuan internasional terhadap Hari Gerakan Bahasa yang dirayakan di Bangladesh. Resolusi bahasa internasional ini digerakan oleh Rafiqul…
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) merupakan salah satu organisasi yang bernaung di bawah Nahdlatul Ulama yang berdiri di Semarang 24 Februari 1954. Kelahirannya diawali dengan tumbuhnya organisasi-organisasi yang bersifat local. IPNU merupakan badan otonom NU…
Mengutip dari situs Kementerian Kesehatan RI, kanker adalah penyakit tidak menular yang ditandai dengan adanya sel atau jaringan abnormal yang bersifat ganas, tumbuh cepat tidak terkendali dan dapat menyebar ke…
Berdiri pada tanggal 31 Januari 1926 nama Nahdlatul Ulama berasal dari bahasa Arab, yakni nahdlatul yang artinya berdiri atau bergerak. Nahdatul Ulama (NU) merupakan salahsatu organisasi islam terbesar di indonesia,…
Museum merupakan salahsatu sarana pendidikan, sebagaimana Visi Museum Pendidikan Nasional yakni ; menjadikan Museum Pendidikan Nasional sebagai lembaga konservasi, edukasi, dan riset perkembangan pendidikan Indonesia serta rekreasi yanng “Leading dan…
Posisi ini dikategorikan sebagai Jabatan Pelaksana rumpun Operator atau Klerek yang disetarakan dengan penugasan bendahara pengeluaran/penerimaan pembantu di lingkungan museum. Tugas utamanya meliputi pengelolaan arus kas masuk dari tiket dan cafe, pelaksanaan pembayaran belanja operasional museum, penyusunan draf Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) tahunan, serta pertanggungjawaban pengelolaan dana non-APBN UPI. Pengelola Perbendaharaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian anggaran sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pengadministrasi keuangan tugasnya melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan. Tugas operasionalnya berfokus pada dukungan teknis administrasi pembukuan.
Pemandu Museum UPT Museum Pendidikan Nasional bertanggung jawab terhadap terdistribusinya barang souvenir atau cideramata museum kepada pengunjung yang datang ke UPT Museum Pendidikan Nasional. Selain itu juga mengelola ruang souvenir agar barang-barang souvenir atau cinderamata museum mudah ditemukan oleh pengunjung yang tertarik melakukan pembelian.
Pemelihara Sarana dan Prasarana merupakan petugas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang sarana dan prasarana kantor. Fokus kerjanya adalah pemeliharaan fisik aset, kelancaran utilitas gedung museum (sistem AC sentral, kelistrikan, air, genset), dan kebersihan lingkungan museum. Pemelihara Sarana dan Prasarana bertanggung jawab atas inventarisasi Barang Milik Universitas di bawah UPT Museum Pendidikan Nasional, mengelola logistik umum, melaksanakan prosedur keselamatan kebakaran dan mitigasi bencana gedung museum.
Pengadministrasi Karcis di UPT Museum Pendidikan Nasional adalah bertanggung jawab melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian karcis. Tugas-tugasnya adalah:
Hubungan masyarakat dan pemasaran merupakan petugas teknis yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses komunikasi dan pemasaran program-program museum, mempunyai tugas:
Preparator atau sebutan lainnya Penata Pameran ialah petugas teknis yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses perancangan dan penataan museum. Preparator atau Penata Pameran mempunyai tugas :
Edukator merupakan petugas teknis yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses edukasi dan penyampaian informasi Koleksi. Edukator di UPT Museum Pendidikan Nasional mempunyau tugas:
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Konservator adalah membantu Kepala UPT Museum dalam melakukan kegiatan pemeliharaan dan perawatan koleksi. Konservator di Museum Pendidikan Nasional mempunyai tugas:
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Registrar adalah membantu Kepala UPT Museum dalam melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian koleksi. Registrar di Museum Pendidikan Nasional mempunyai tugas:
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kurator adalah membantu Kepala UPT Museum dalam pengelolaan koleksi yang dipamerkan di museum maupun yang disimpan di ruang storage museum. Kurator di Museum Pendidikan Nasional mempunyai tugas:
Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 30 Tahun 2025
Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia
Menyusun rencana dan program kerja UPT Museum Pendidikan Nasional
menghimpun dokumen kebijakan Rektor di bidang pelaksanaan layanan museum dan ketentuan peraturan perundang-undangan
membuat pedoman kegiatan layanan museum
melaksanakan dan mengoordinasikan bidang pelaksanaan layanan museumx
mengkaji benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang pendidikan
mengumpulkan benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang pendidikan untuk menjadi koleksi melalui hibah, imbalan jasa, titipan atau hasil kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
melaksanakan pencatatan koleksi ke dalam buku registrasi dan inventaris
melakukan pengembangan sistem penomoran
melaksanakan penataan koleksi di dalam ruang pameran maupun di luar ruang pameran dan ruang gudang koleksi bagi koleksi pada kondisi tertentu
melakukan perawatan benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang pendidikan
melakukan pengamanan yang meliputi kegiatan perlindungan untuk menjaga koleksi dari gangguan atau kerusakan yang disebabkan oleh
faktor alam dan ulah manusia
melaksanakan publikasi program-program yang berorientasi publik tentang benda- benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang pendidikan
melakukan pelayanan dan edukasi dengan pola relasional kepada masyarakat mengenai benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang pendidikan
melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan layanan museum
melaporkan kegiatan bidang pelaksanaan layanan museum kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Bisnis secara berkala
memenuhi kontrak kerja yang ditandatangani dengan Wakil Rektr Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Bisnis