Tugas Pemelihara Sarana dan Prasarana UPT Museum Pendidikan Nasional
Pemelihara Sarana dan Prasarana merupakan petugas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang sarana dan prasarana kantor. Fokus kerjanya adalah pemeliharaan fisik aset, kelancaran utilitas gedung museum (sistem AC sentral, kelistrikan, air, genset), dan kebersihan lingkungan museum. Pemelihara Sarana dan Prasarana bertanggung jawab atas inventarisasi Barang Milik Universitas di bawah UPT Museum Pendidikan Nasional, mengelola logistik umum, melaksanakan prosedur keselamatan kebakaran dan mitigasi bencana gedung museum.
- Menerima dan mengecek sarana dan prasarana beserta dokumennya sesuai dengan prosedur
- Mencatat dokumen sarana dan prasarana pada lembar/buku kendali untuk tertib administrasi dan memudahkan pencarian
- Memberi label sarana dan prasarana untuk memudahkan pendataan
- Menghitung persediaan sarana dan prasarana
- Mengatur penggunaan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan
- Melaksanakan inventarisasi laporan kerusakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas
- Melaksanakan pemeriksaan, pemeliharaan/perbaikan ringan bangunan/gedung, peralatan, utilitas bangunan dan prasarana lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
- Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan jaringan air/plumbing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- Melaksanakan perawatan dan perbaikan listrik dan jaringan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- Mengatur penggunaan jaringan listrik dan peralatan kelistrikan
- Membuat usulan pengadaan jaringan listrik dan peralatan kelistrikan
- Menerima dan menginventarisasikan peralatan kelistrikan dan jaringan untuk kebutuhan kegiatan
- Merawat secara khusus peralatan kelistrikan dan sistem jaringan yang masa penggunaannya telah melampaui batas waktu tertentu agar tidak cepat rusak
- Memperbaiki sistem jaringan listrik yang rusak berdasarkan hasil pemeriksaan
- Menghidupkan mesin AC, mengatur suhu dan mengontrol mesin AC
- Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan AC dan Lift sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- Terwujudnya standar kelayakan teknis yang memberikan kepastian keamanan dan kenyamanan bagi mitra dalam penyelenggaraan program kolaboratif
- Menyiapkan konsep usul perbaikan sarana dan prasarana sesuai prosedur
- Menyiapkan bahan usul penghapusan sarana dan prasarana yang rusak berat sesuai prosedur