MUSEUM PENDIDIKAN NASIONAL MELAKUKAN TINDAKAN PREVENTIF TERHADAP LINGKUNGAN KOLEKSI MUSEUM
Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi dan mengomunikasikannya kepada Masyarakat. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum tentang pemeliharaan pasal 29 menyebutkan bahwa pengelola museum wajib melakukan pemeliharaan koleksi yang dilakukan secara terintegrasi. Dalam rangka menyelenggarakan peraturan tersebut, Museum Pendidikan Nasional melakukan pemeliharaan lingkungan koleksi yang bertujuan untuk melindungi […]